Jakarta – Untuk meningkatkan kualitas sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait dengan desain industri di Indonesia, pemerintah sedang melakukan revisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang saat ini masuk dalam prolegnas 2018. Revisi dilakukan dengan memasukkan Hague Agreement.
Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftar secara sentral terhadap desain mereka ke sejumlah negara atau organisasi intergovernmental (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap tiap negara atau organisasi intergovernmental.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris mengatakan, kualitas pelindungan kekayaan intelektual akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.
“Melihat banyak negara maju seperti Jepang, perkembangan desain industrinya meningkatkan perekonomian negaranya,” terang Freddy, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).
Hal itu diungkap dalam seminar Sistem Pelindungan Desain Industri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), di Hotel Grand Sahid, Selasa (31/07).
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, mengatakan perkembangan desain industri menghasilkan banyak perubahan dalam mekanisme sistem. Salah satunya sistem hague untuk pendaftaran internasional desain industri.
“Sebagai bentuk pengembangan terhadap perubahan sistem Desain Industri saat ini, revisi UU No. 31 Tahun 2000 dilaksanakan sebagai upaya untuk menyesuaikan Peraturan Perundang – undangan Nasional dan Internasional.” tutur Erni.
Dia menuturkan, Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pun akan mendapatkan keuntungan atas sistem Hague di antaranya, kantor HKI akan dibebaskan dari beban pemeriksaan formal, entri data, publikasi, penerbitan sertifikat pendaftaran, yang seluruhnya menjadi tanggung jawab Biro Internasional yang dikelola oleh WIPO.
Keuntungan dalam fitur utama sistem Hague yaitu kesederhanaan yang memungkinkan pemilik hak untuk memperoleh perlindungan atas desain mereka dengan formalitas minimal. Biaya dalam sistem Hague akan efektif, karena pembayaran biaya akan menjadi satu set dalam satu mata uang.
Erni melanjutkan, efisiensi dalam pengelolaan pendaftaran akan difasilitasi dengan baik serta fleksibilitas pemegang hak memiliki kesempatan yang lebih banyak dalam menyasar pasar nasional, regional, atau global.
Ditambahkan perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO), Nobuaki Tamamushi mengatakan sistem Hague mempermudah perusahaan atau desainer asing untuk melindungi desain industri mereka di luar negeri.
“Sementara di pasar lokal, sistem ini menghasilkan pendapatan tambahan atas biaya pengajuan atau pembaharuan untuk Kantor HKI”, ujar Nobuaki.
(ega/ega)