Ali Imron, SH.MH.

Ali Imron, SH.MH. adalah seorang advokat. Lulus dari Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum (LPLIH) Universitas Indonesia yang bekerjasama dengan PERADI dan organisasi-organisasi profesi advokat di Indonesia serta mempunyai izin advokat dari PERADI,

Ali Imron, SH. MH. mempunyai pengalaman bertahun-tahun dalam bidang litigasi dan litigasi HAKI di Indonesia, termasuk mewakili klien dalam melakukan tindakan atas pelanggaran HAKI di dalam dan di luar pengadilan untuk kasus-kasus pelanggaran merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, dan desain industri. Khusus untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan,

Ali Imron, SH. MH. adalah seorang mediator bersertifikasi dari Mahkamah Agung.

Selain sebagai praktisi hukum, Ali Imron, SH. MH. juga aktif memberikan kritik dan masukan untuk berbagai peraturan HAKI dan mempunyai hubungan yang baik dengan Dirjen HAKI.

Ali Imron, SH. MH. adalah anggota dari Indonesian Mediation Center yang mendapatkan sertifikat dari Mahkamah Agung, dan anggota PERADI, AAI, JLC, dan ILC.

Open chat
1
Ali Imron & partners. Ada yang ingin di Konsultasikan tentang Hukum?