IP Law Firm in Indonesia

IP Law Firm in Indonesia | ALI IMRON & PARTNERS  merupakan kantor hukum (IP Law Firm) yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum profesional dan didirikan atas dasar nilai nilai idealisme dalam rangka memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pemeliharaan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dengan pemahaman dan pengalaman yang mendalam terhadap kondisi dan sistem hukum di Indonesia serta dukungan jaringan kerja dengan lembaga-lembaga terkait telah menjadi modal yang kuat bagi pelayanan jasa hukum kami untuk membantu klien dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan kondisi tersebut, pengacara-pengacara kami mempunyai ruang gerak dan kemampuan yang baik dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus hukum atau transaksi-transaksi yang memerlukan dukungan jasa hukum kami.

IP Law Firm in Indonesia

IP Law Firm in Indonesia

 IP  Law Firm ALI IMRON & PARTNERS ini didukung oleh para Advokat-advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektial yang sangat Profesional, Energik, Skilled, dan telah berpengalaman dibidangnya masing-masing sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.

TIM ADVOKAT DAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1.  Ali Imron, SH. MH.
  2. Ferry Agus Sianipar, SH. MH.
  3. Suwantin Oemar, SH.
  4. Gibraltar Marasabessy, SH.
  5. Zullisan Shidqi, SH.
  6. Berliano Alkutsar Suwarso (Legal Staff)

IP Law Firm in Indonesia

Pendekatan Permasalahan

Setiap permasalahan hukum yang ditangani oleh kantor hukum ALI IMRON & PARTNERS , akan diselesaikan oleh tim hukum tertentu yang didukung oleh pengacara-pengacara yang berpengalaman dan tim teknis dari berbagai disiplin ilmu dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh klien. Tim teknis memberikan dukungan bagi penyelesaian kasus hukum yang kompleks dan perlu penanganan secara khusus.

Yang menjadi falsafah kami bahwa suatu tim kerja hukum yang berkualitas dan mempunyai jaringan yang luas adalah dasar yang kuat bagi kantor hukum kami untuk membantu klien dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi di Indonesia, yang merupakan ciri khas dari suatu kantor hukum yang dikelola oleh manajemen hukum yang teruji dan berpengalaman.

Harapan dari kinerja hukum kami kepada klien adalah terciptanya suatu solusi hukum secara praktis, pasti dan menguntungkan sesuai dengan kondisi dan pemahaman atas kebutuhan dan target dari klien. Dengan demikian, kantor hukum kami dapat memberikan kontribusi positif dan strategis bagi pengembangan, perlindungan hukum, dan kepastian atas kepentingan-kepentingan klien.

 

IP Law Firm in Indonesia

LEGAL SERVICE

Ruang lingkup pelayanan sebagai berikut :

  • Non Litigasi, meliputi :
  • Legal Advice

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

  • Legal drafting

Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara client dengan pihak rekanan atau pihak lain.

  • Legal Opinion

Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi client di “muka hukum”.

  • Somasi,

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain (wanprestasi) yang dapat atau berakibat merugikan client oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

  • Negosiasi

Melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi client.

  • Legal Investigasi

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.

  • Litigasi, meliputi :
  • Dalam Perkara Pidana mendampingi dan membela client di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
  • Dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Mewakili dan Melakukan pembelaan terhadap client di Pengadilan yang bersangkutan.
  • Membuat Surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Pledoi, Memeriksa Saksi-saksi dan membuat Surat-surat yang baik menurut hukum.
  • Mengajukan Upaya Hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
  • Mengajukan Perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan client tetapi merugikan client.
  • Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
  • Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan client.

 

Open chat
1
Ali Imron & partners. Ada yang ingin di Konsultasikan tentang Hukum?