Non Litigasi meliputi :
- Legal Advice
Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
- Legal drafting
Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara client dengan pihak rekanan atau pihak lain.
- Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi client di “muka hukum”.
- Somasi
Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain (wanprestasi) yang dapat atau berakibat merugikan client oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.
- Negosiasi
Melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi client.
- Legal Investigasi
Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.