Non Litigasi

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

Non Litigasi meliputi :

Legal Advice

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

Legal drafting

Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara client dengan pihak rekanan atau pihak lain.

i

Legal Opinion

Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi client di “muka hukum”.

h

Somasi

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain (wanprestasi) yang dapat atau berakibat merugikan client oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

Negosiasi

Melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi client.

Legal Investigasi

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.