Layanan Litigasi

Layanan Litigasi – Ali Imron & Partners

Layanan Litigasi, meliputi:

  • Dalam Perkara Pidana mendampingi dan membela client di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
  • Dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Mewakili dan Melakukan pembelaan terhadap client di Pengadilan yang bersangkutan.
  • Membuat Surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Pledoi, Memeriksa Saksi-saksi dan membuat Surat-surat yang baik menurut hukum.
  • Mengajukan Upaya Hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
  • Mengajukan Perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan client tetapi merugikan client.
  • Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
  • Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan client
Open chat
1
Ali Imron & partners. Ada yang ingin di Konsultasikan tentang Hukum?