Layanan Litigasi – Ali Imron & Partners
Layanan Litigasi, meliputi:
- Dalam Perkara Pidana mendampingi dan membela client di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
- Dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Mewakili dan Melakukan pembelaan terhadap client di Pengadilan yang bersangkutan.
- Membuat Surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Pledoi, Memeriksa Saksi-saksi dan membuat Surat-surat yang baik menurut hukum.
- Mengajukan Upaya Hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
- Mengajukan Perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan client tetapi merugikan client.
- Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
- Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan client